Kejagung juga memeriksa Accounting Manager PT Waskita Beton Precast, Sony Suseno dan Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira, Moch Cholis Prihanto.
Selain pidana badan, Hasnaeni juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17,58 miliar.